Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Memerlukan Kajian yang Terukur

65

Dumai, Intelek.id – 02 Desember 2024. Dilansir dari salah satu media online mengenai komentar Yohanes Tetelepta, anggota DPRD Kota Dumai yang juga merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) saat perda ini diundangkan, perlu diketahui bahwa perda ini diinisiasi oleh DPRD periode 2014-2019.

 

Khairul Fadilah, ST, Ketua DPD PGK (Perkumpulan Gerakan Kebangsaan) Kota Dumai, menyampaikan keheranannya terkait situasi ini dalam sebuah pernyataan kepada media.

 

“Kami merasa heran melihat pernyataan dari pak Yohanes yang ingin melakukan kajian atau bahkan revisi terhadap perda ini, mengingat implementasi perda ini belum optimal,” ujar Khairul.

 

Dikritisi atas kurang optimalnya penerapan peraturan yang telah diundangkan, evaluasi terhadap keputusan perlu dilakukan dan tidak seharusnya dicabut begitu saja.

 

“Perda ini diinisiasi oleh DPRD periode 2014-2019, yang menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana para wakil rakyat tersebut saat penyusunannya, apakah tidak melakukan analisis terlebih dahulu, atau perda ini terkesan dibuat tanpa perencanaan yang matang,” tambah Khairul.

 

Mengapa sebuah lembaga dapat mengeluarkan regulasi tanpa kajian terlebih dahulu, menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu.

 

“Kami sebagai warga masyarakat sangat menyayangkan bahwa perda yang dibuat terkesan tidak disusun dengan cermat,” ujar Khairul.

 

Ditanya mengenai langkah selanjutnya terkait permasalahan ini, Khairul menegaskan, “Kami berencana untuk melakukan audiensi terlebih dahulu dengan pihak DPRD Kota Dumai.” Tutup Khairul.

 

Penulis : INR