Plt Kadis Pendidikan Bantah, Pungli Diperkirakan Mencapai Rp 1 Miliar

295

RIAU (Intelek.id) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd membantah terkait beredarnya informasi tentang penerimaan uang jasa penerbitan SK tenaga honorer sebesar Rp. 20 juta per orang pada 4 Desember 2024 kemarin.

Menurut Leo, SK yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan itu berdasarkan pada kebutuhan sekolah, dimana hingga saat ini masih banyak terdapat kekurangan tenaga pendidik atau yang biasa kita kenal dengan profesi guru tersebut.

Diakui pria yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Pelalawan itu, pada akhir tahun 2024 kemarin, pihaknya telah menerbitkan sekitar 50 SK untuk 50 orang tenaga honorer yang tersebar di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Pelalawan.

“Dapat saya pastikan tidak ada menerima satu persen pun dari penerbitan SK itu, baik saya secara pribadi maupun anggota saya di Dinas Pendidikan. Untuk jumlah SK yang kita terbitkan ada sekitar 50 orang,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, mencuatnya informasi tentang penerimaan tenaga honorer dengan mambayar sebesar Rp. 20 juta tersebut setelah berkembangnya isu tentang 2995 orang akan dirumahkannya tenaga honorer yang diterima dalam rentang waktu 2 tahun belakangan.

Disebutkan juga bakal terjadi gejolak yang cukup besar jika pemerintah Kabupaten Pelalawan berani merumahkan tenaga honorer, pasalnya ada yang mengatakan harus mengeluarkan gocek puluhan juta untuk bisa menerbitkan surat sakti sebagai honorer.

“Wajar jika terjadi gejolak di Pelalawan jika pemerintah berani merumahkan tenaga honorer yang baru menerima SK akhir tahun 2024, alasannya mereka sudah capek-capek mengeluarkan uang puluhan juta untuk mendapatkan SK,” ujar salah seorang guru yang mengaku sangat kesal dengan penerbitan SK oleh Plt Kadis Pendidikan pada akhir tahun 2024 kemarin.

Kembali dijelaskan, alasan penting Plt Kadis Pendidikan menerima tenaga honorer pada akhir tahun dikatakan guru ini sebagai alasan yang mengada-ada, pasalnya tenaga honorer yang dimasukkan itu kebanyakan berstatus pegawai administrasi atau Tata Usaha (TU), sedangkan kebutuhan sekolah saat ini adalah tenaga pengajar.

“Kondisi sekolah terkini adalah kekurangan guru, sedangkan tenaga honorer yang masuk ke sekolah-sekolah pada akhir tahun adalah tenaga administrasi, jadi jelas kalau penerbitan SK tersebut adalah untuk kepentingan pribadi kepala dinas,” pungkasnya.

Sementara itu, Yanuar (21) salah seorang aktivis mengingatkan Plt Kadis Pendidikan agar tidak main-main dengan jabatan yang diembannya saat saat, apalagi terkait pungutan uang untuk penerbitan SK, hal tersebut jelas-jelas melanggar hukum.

Begitu juga dengan penegak hukum, Yanuar berharap bisa menindak oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan pribadi, sehingga tidak ada lagi korban yang berjatuhanberjatuhan dan nama baik Pendidikan di Pelalawan juga bisa dijaga.

“Apabila isu yang berkembang itu benar adanya, artinya jika dikalikan dengan 50 SK, Plt Kepala Dinas bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1 Miliar. Kita harapkan penegak hukum dapat menindaklanjuti isu yang berkembang ini,” harapnya.

 

Penulis : Deded