Masyarakat Mengeluh, DLH Baru Akan Bergerak, Pemilik Lahan Stok File Batubara Ilegal Itu Mantan Bupati Pelalawan

38

RIAU (Intelek.id) – Masyarakat Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci keluhkan berdirinya gudang atau stok file batubara di KM 7 Jalan Koridor RAPP, keterangan dari masyarakat yang berada di sekitar, aktivitas perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan tersebut belum mengantongi izin alias ilegal.

Berdasarkan penelusuran media ini di lapangan, informasi sementara menyebutkan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat penyimpanan batubara yang tidak diterima PT RAPP alias reject karena tidak memenuhi standar kalori, selanjutnya batubara tersebut nantinya akan di campurkan kembali dengan batubara yang memiliki kalori lebih tinggi.

“Nama perusahaan yang menjadikan lahan ini sebagai stok file saya tidak tahu, tugas saya disini hanya untuk berjaga-jaga, karena saya bekerja untuk pemilik lahan ini,” ungkap salah seorang penjaga stok file yang mengaku bahwa lahan itu milik HM Harris, mantan Bupati Pelalawan dua periode itu.

Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang aktivitas stok file ilegal tersebut, menindaklanjuti hal itu pihaknya bakal turun guna melakukan pengecekan lokasi.

Apalagi, limbah batubara dapat mencemari air tanah dan merusak ekosistem jika tidak dikelola dengan baik. Selain itu, risiko kebakaran akibat sifatnya yang mudah terbakar dari batu bara tersebut akan berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar yang tidak jauh dari lokasi stok file.

“Tentunya ada resiko dalam aktivitas perusahaan tersebut, mengingat batubara termasuk dalam limbah B3 dan dapat mencemari lingkungan. Sesegera mungkin kita akan membentuk tim untuk melakukan pengecekan ke lapangan,” terangnya.

Sementara itu, ketika media ini mencoba untuk menghubungi pihak HM Harris sebagai pemilik lahan yang dipergunakan untuk lokasi stok file, hingga berita ini diturunkan belum diketahui siapa yang memiliki stok file ilegal tersebut.

Adapun aturan yang mengatur tentang penampungan batu bara ilegal diikat pada pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral & Batubara.

Dimana disebutkan bahwa siapapun yang menampung, memanfaatkan, mengelola, memurnikan, mengembangkan, dan /atau memanfaatkan pengangkutan, penjualan mineral dan /atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin akan dipidana dengan pidana penjara.

Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 59 dan pasal 59. Bahkan juga ada sejumlah undang-undang yang sudah diperbaharui terkait pengelolaan limbah B3 maupun tentang pertambangan batubara.

 

Penulis : Ded